Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut:

Sumber: https://sikurma.kemenag.go.id/portal/Info/detail_artikel/bGNMa3ZNaWNLbUJKbktoN0wxeUpoQT09

Leave a Comment